Beberapa
teori lain tentang definisi prostitusi yang dikemukakan oleh para ahli maupun
Peraturan Pemerintah yaitu:
1. Prof. W.A. Bonger dalam tulisannya
Maatschappelijke Oorzaken der aparostitutie: “Prostitusi ialah
gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri melakukan perbuatan-perbuatan
seksual sebagai mata pencarian.”
2. Sarjana P.J. de Bruine van Amstel:
”Prostitusi adalah penyerahan diri dari wanita kepada banyak laki-laki
dengan pembayaran.”
3. Dalam pasal 296 KUHP mengenai prostitusi
tersebut meyatakan: “Barang siapa yang pekerjaanya atau kebiasaanya, dengan
sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum
dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 15.000 ( lima belas ribu rupiah).
|
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSaya menemukan banyaknya kegiatan prostitusi online di aplikasi MiChat dimana ada sebuah pengaturan yang bertuliskan "Pesan Dalam Botol"disitu akan menemukan sebuah pesan ada juga wanita yang menawarkan prostitusi online yang ingin bayarannya pulsa(kebanyakan)ada juga yang minta uangnya di transfer ke Rekening bank mereka
BalasHapusKok kurang tepat ya istilah onlinenya. Online itu kan dekat dengan cloud, jaringan digital jadi yang diprostitute ya digitalnya. Kalo dengan fisik secara langsung ya hanya prostitute biasa. Atau bisa juga transaksinya tersistem dengan aplikasi e payment, jadi cashless dll.
BalasHapus