Pages - Menu

Minggu, 27 Maret 2016

DEFINISI PROSTITUSI ONLINE

Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap moral atau kesusilaan dan kegiatan tersebut termasuk sebuah kegiatan yang ilegal dan bersifat melawan hukum. Prostitusi juga bisa disebut perdagangan perempuan dan prostitusi dimasukan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Berkembangnya kegiatan prostitusi di Indonesia merupakan bukti bahwa kegiatan prostitusi masih menjadi momok untuk moral masyarakat bangsa Indonesia, sehingga sulit untuk pemerintah dalam menghapus kegiatan prostitusi.
Pengertian prostitusi online itu sendiri adalah gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri, melakukan perbuatan asusila sebagai mata pencaharian dan media sosial sebagai alat untuk membantu bernegosiasi harga dan tempat dilakukannya prostitusi tersebut Pengertian online adalah apabila seseorang terkoneksi atau terhubung dalam suatu jaringan ataupun sistem yang lebih besar. 
Beberapa teori lain tentang definisi prostitusi yang dikemukakan oleh para ahli maupun Peraturan Pemerintah yaitu:
1.    Prof. W.A. Bonger dalam tulisannya Maatschappelijke Oorzaken der aparostitutie: “Prostitusi  ialah gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri melakukan perbuatan-perbuatan seksual sebagai mata pencarian.”
2.    Sarjana P.J. de Bruine van Amstel: ”Prostitusi adalah penyerahan diri dari wanita kepada banyak laki-laki dengan pembayaran.”
3.    Dalam pasal 296 KUHP mengenai prostitusi tersebut meyatakan: “Barang siapa yang pekerjaanya atau kebiasaanya, dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000 ( lima belas ribu rupiah).

3 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Saya menemukan banyaknya kegiatan prostitusi online di aplikasi MiChat dimana ada sebuah pengaturan yang bertuliskan "Pesan Dalam Botol"disitu akan menemukan sebuah pesan ada juga wanita yang menawarkan prostitusi online yang ingin bayarannya pulsa(kebanyakan)ada juga yang minta uangnya di transfer ke Rekening bank mereka

    BalasHapus
  3. Kok kurang tepat ya istilah onlinenya. Online itu kan dekat dengan cloud, jaringan digital jadi yang diprostitute ya digitalnya. Kalo dengan fisik secara langsung ya hanya prostitute biasa. Atau bisa juga transaksinya tersistem dengan aplikasi e payment, jadi cashless dll.

    BalasHapus