Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai
kejahatan terhadap moral atau kesusilaan dan kegiatan tersebut termasuk sebuah
kegiatan yang ilegal dan bersifat melawan hukum. Prostitusi juga bisa disebut
perdagangan perempuan dan prostitusi dimasukan sebagai bentuk kekerasan
terhadap perempuan. Berkembangnya kegiatan prostitusi di Indonesia merupakan
bukti bahwa kegiatan prostitusi masih menjadi momok untuk moral masyarakat
bangsa Indonesia, sehingga sulit untuk pemerintah dalam menghapus kegiatan
prostitusi. Pengertian prostitusi online itu sendiri adalah gejala kemasyarakatan
dimana wanita menjual diri, melakukan perbuatan asusila sebagai mata
pencaharian dan media sosial sebagai alat untuk membantu bernegosiasi harga dan
tempat dilakukannya prostitusi tersebut Pengertian online adalah apabila
seseorang terkoneksi atau terhubung dalam suatu jaringan ataupun sistem yang
lebih besar.
Beberapa
teori lain tentang definisi prostitusi yang dikemukakan oleh para ahli maupun
Peraturan Pemerintah yaitu:
1.Prof. W.A. Bonger dalam tulisannya
Maatschappelijke Oorzaken der aparostitutie: “Prostitusi ialah
gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri melakukan perbuatan-perbuatan
seksual sebagai mata pencarian.”
2.Sarjana P.J. de Bruine van Amstel:
”Prostitusi adalah penyerahan diri dari wanita kepada banyak laki-laki
dengan pembayaran.”
3.Dalam pasal 296 KUHP mengenai prostitusi
tersebut meyatakan: “Barang siapa yang pekerjaanya atau kebiasaanya, dengan
sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum
dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 15.000 ( lima belas ribu rupiah).