Menu

PPT

TUKANG OJEK PENJERUMUS 'ANAK SD JADI PSK' DIANCAM HUKUMAN TUJUH TAHUN

 Pada Mei lalu, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menemukan kasus siswi SD yang berprofesi sebagai PSK. Sejauh ini, Polrestabes sudah mengamankan satu orang tersangka untuk diproses secara hukum. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat 24 Juli 2015. 
Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengungkapkan kronologi awal siswi SD tersebut masuk ke dunia prostitusi karena terjerumus oleh faktor lingkungan. Kombes Pol Angesta Romano Yoyol menuturkan siswi SD yang bersangkutan diperkenalkan oleh temannya kepada seorang tukang ojek. Tukang ojek ini kemudian "mengenalkan" siswi SD tersebut kepada lelaki hidung belang.
Tukang ojek tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan berkas kasus tersebut telah berstatus P21 dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Terkait kasus prostitusi anak ini, Yoyol mengatakan orang tua siswi SD tersebut tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut. Ia menerangkan pihak orang tua siswi SD tersebut yang justru melakukan pelaporan karena melihat perubahan sikap pada sang anak dan didapati sang anak memiliki uang berlebih. pelaporan dari kasus prostitusi anak di bawah umur ini sudah dilakukan sejak awal Mei lalu. Tersangka tukang ojek, terang Ngajib, akan dijerat dengan Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak degan ancaman hukuman 7 tahun penjara.





PROSTITUSI ONLINE DI KALANGAN ARTIS

Daftar nama artis PSK Prostitusi Online yang melibatkan artis papan atas yang konon katanya dibayar dengan harga yang sangat luar biasa. Selain itu panggung hiburan tanah air berduka atas adanya prostitusi online yang melibatkan nama-nama artis yang terlibat dalam hubungan atau perlakuan haram tersebut. Prostitusi Online yang dilaporkan oleh gembong artis PSK yang berinisial RA kepada pihak kepolisian dan diantaranya ada Artis AA yang sampai sekarang menjadi saksi dalam kasus prostitusi yang melibatkan beberapa artis. Dari info yang beredar, sekurang-kurangnya ada 17 inisial nama artis papan atas yang disebut-sebut sering menemani pria hidung belang. Untuk mem-booking artis-artis top ini, pelanggan tidak cuma mesti membayar mahal, namun juga mesti memenuhi prasyarat lain, salah satu diantaranya harus menjaga kerahasiaan jati diri artis tersebut.

Berikut dibawah ini Nama Artis yang namanya di inisialkan beserta tarif harga dan bayaran yang dikeluarkan oleh pelanggan untuk sekali kencan saja.

1.         Inisial TB – Tarif : Rp 200 juta
2.         Inisial JD  – Tarif : Rp 150 juta
3.         Inisial RF – Tarif : Rp 60 juta
4.         Inisial CS – Tarif : Rp 60 juta
5.         Inisial MT –Tarif : Rp 55 juta
6.         Inisial KA – Tarif : Rp 55 juta
7.         Inisial SB – Tarif : Rp 55 juta
8.         Inisial CW – Tarif : Rp 50 juta
9.         Inisial PUA – Tarif : Rp 45 juta
10.       Inisial NM – Tarif : Rp 40 juta
11.       Inisial CT – Tarif : Rp 40 juta
12.       Inisial UJ – Tarif : Rp 35 juta
13.       Inisial LM  – Tarif : Rp 35 juta
14.       Inisial DL – Tarif : Rp 30 juta
15.       Inisial BS – Tarif : Rp 30 juta
16.       Inisial AA –  Tarif : Rp 25 juta
17.       Inisial FNP – Tarif : Rp 20 juta
Terkecuali kenyataan bahwa pelaku prostitusi online yaitu artis-artis populer tanah air, hal-hal lain yang juga cukup mengagetkan yaitu tarif yang dipasang. Dari 17 nama yang beredar, tarif termurahnya saja dapat meraih 20 juta untuk sekali kencan. Sudah pasti, tarif itu belum termasuk juga beberapa hal lain seperti cost ticket ataupun hotel.

MUCIKARI MAHASISWA DI PEKANBARU YANG TERINGKUS OLEH APARAT KEPOLISIAN


Aparat Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil meringkus DN alias DL (30) yang merupakan mucikari para mahasiswi. Saat diinterogasi, tersangka mengaku kerap melancarkan transaksi seks, dan juga menawarkan gadis-gadis pada banyak pelanggan melalui media sosial secara online. Mucikari tersebut diamankan saat berada di kamar sebuah hotel di Pekanbaru, ketika dirinya sedang menunggu calon pelanggan untuk wanita mahasiswi yang kerap dipamerkannya dalam sosial media. Dengan bahasa halus dan gemetar mucikari ini DL yang ditemui di kantor polisi menjelaskan, bahwa usahanya itu telah berlangsung cukup lama, tidak jelas dimulai kapan namun sudah lebih setahun.

Selama itu, DL mengaku telah berhasil mengumpulkan puluhan wanita rata-rata adalah gadis mahasiswi di universitas dalam kota dan luar kota. Ada 50-an mahasiswi yang diperlihatkan fotonya, dikirim lewat BBM, pelangganya ada pengusaha, polisi daln lain-lain dengan modus menemani karaoke, kemudian bisa dibawa ke hotel. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman kurungan paling 15 tahun.



PROSTITUSI ONLINE DI KALANGAN PELAJAR

Prostitusi online yang ada di masyarakat tidak hanya terjadi di kalangan dewasa saja, tapi juga beredar di kalangan pelajar. Miris memang rasanya melihat kejadian ini terjadi dan bahkan sudah menjamur di kalangan masyarakat kita, namun memang inilah kenyataan yang sebenarnya beredar di lapangan. Salah satu pelajar yang menjadi PSK via online adalah NA yang berusia 18 tahun dan berdomisili di Samarinda, Kalimantan Timur. Pada hari Senin (11/1/2016), ia berhasil diamankan ketika terjadinya penggerebekan yang dilakukan oleh Polresta kota Samarinda yang memang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan terkait rencana pembongkaran kasus Prostitusi Online yang menawarkan jasa pelajar SMP dan SMA di sekitar Samarinda Utara. Dia bekerja pada mucikari yang bernama WW (21) dan sudah melayani kurang lebih enam orang pria hidung belang dalam waktu satu bulan.

Alasanya menjadi seorang PSK adalah karena faktor kebutuhan ekonominya yang terjepit dan juga didorong oleh ajakan temannya untuk melakukan bisnis haram tersebut. Dia pernah melayani pelanggan yang merupakan aparat DPRD setempat, bahkan kerap melayani para tamu saat masih mengenakan pakaian seragam sekolahnya. Selain NA, masih ada RO (17) dan CV (18) yang sama-sama masih berstatus pelajar. Untuk kasus pelajar yang menjalani bisnis prostitusi ini biasanya mereka mempromosikan dirinya lewat jejaring sosial, antara lain facebook dan twitter. Dan untuk imbalan atas pekerjaannya tersebut , mereka diberi komisi oleh sang mucikari sekitar Rp. 1 juta hingga Rp. 3 juta. Saat ini, mereka dititipkan ke panti sosial untuk mendapatkan pembinaan.  WW ditahan di Polsekta Samarinda Utara dan dikenakan pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Perdagangan Manusia, Nomor 21, Tahun 2007, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

PEMBUNUHAN TATA CHUBBY


Salah satu kasus yang sempat marak dibicarakan dimasyarakat adalah tentang pembunuhan sadis seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bernama Deudeuh Alfisahrin atau biasa dipanggil Tata Chubby. Tata Chubby adalah salah satu PSK yang memanfaatkan dunia maya untuk menjalankan bisnisnya via media sosial yaitu Twitter. Pada tanggal 11 April 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, Tata Chubby ditemukan tewas dengan keadaan mengenakan di kamas kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan.

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sulit dengan saksi yang minim ini hanya  membutuhkan waktu kurang dari seminggu. Ini adalah kesuksesan yang kesekian kali dari Polda Metro Jaya yang setiap tahun mampu mengungkap tuntas kasus pembunuhan yang menarik perhatian masyarakat. Penyidik sudah menangkap dan menahan tersangka, seorang guru bimbingan belajar bernama Rio Santoso. Motif pembunuhan yang dilakukan Rio ke Tata sangat sederhana dan tak disangka-sangka, yaitu karena Tata mengatakan Rio bau badan. Rio tersinggung karena ia sendiri tidak pernah merasa bau badan. Oleh karena itu kemudian ia mencekik, melilitnya dengan kabel, menyumpal mulutnya dengan kaus kaki dan Tata pun mati lemas akibat dicekik Rio dan juga akibat menghirup bau kaus kaki dari jarak sangat dekat. Atas perbuatannya ini, Rio mendapatkan ganjaran hukuman 16 tahun penjara


UPAYA PENANGGULANGAN PROSTITUSI ONLINE

Upaya penanggulangan dari sruktur hukumnya adalah dengan kerjasama Depkominfo dengan polisi bagian cybercrime baik dari Bareskrim dan Direktorat Reskrim Polda. Polisi Cyber untuk mengontrol penyimpangan aktivitas di dunia maya, misalnya dengan Patroli Cyber yang dilakukan secara rutin di internet. Bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan LSM untuk mensosialisasikan peraturan yang mengatur tata tertib penggunaan internet, implementasi Undang-Undang-Undang ITE dengan sanksi yang tegas.

Selain itu ada beberapa alternatif solusi untuk mengatasi masalah sosial ini, antara lain:

1. Intensifikasi pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk menginsafkan kembali dan memperkuat iman terhadap nilai religius serta norma kesusilaan.


2. Penyempurnaan undang-undang tentang larangan atau pengaturan penyelenggaraan prostitusi online.
3. Penutupan lokalisasi tetap perlu dilakukan. Kecenderungan untuk selalu bernegosiasi dengan para germo dan alasan perut, tidak akan pernah menyelesaikan, karena selalu berujung sia-sia.
4. Melakukan bimbingan bahwa perilaku hubungan seks yang berganti-ganti pasangan bisa menyebabkan penularan penyakit seks seperti HIV/AIDS, herpes, dan lainnya.


5. Melakukan pemberdayaan pada PSK, yaitu membuka kursus keterampilan singkat bagi para penghuni lokalisasi.
6. 
Perlunya pengawasan dari orang tua terhadap anak-anaknya dalam menggunakan sarana internet dan perlunya orang tua ikut berpartisipasi dan mengetaui sarana facebook, twitter dan media sosial sehngga dapat mengontol dan mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan facebook dan media sosial yang lainnya.



7. Pemblokiran terhadap data-data pribadi yang mengandung unsur penawaran prostitusi dan foto-foto terkait dengan foto-foto porno dalam data pribadi pengguna situs internet.
8. Pengadaan acara bimbingan rohani untuk memperbaiki keimanan dan keyakinan mereka.


9. Memperluas lapangan kerja bagi kaum wanita disesuaikan dengan kodratnya dan bakatnya, serta memberikan gaji yang memadahi dan dapat untuk membiayai kebutuhan hidup.
10.
Pembentukan team koordinasi yang terdiri dari beberapa instansi dan mengikutsertakan masyarakat lokal dalam rangka penanggulangan prostitusi.




d
Animated Cool Shiny Blue Pointer