TUKANG OJEK PENJERUMUS 'ANAK SD JADI PSK' DIANCAM HUKUMAN TUJUH TAHUN
Pada Mei lalu, Kepolisian Resor Kota
Besar (Polrestabes) Bandung menemukan kasus siswi SD yang berprofesi sebagai
PSK. Sejauh ini, Polrestabes sudah mengamankan satu orang tersangka untuk
diproses secara hukum. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol,
saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat 24 Juli 2015.
Kombes Pol Angesta
Romano Yoyol mengungkapkan kronologi awal siswi SD tersebut masuk ke dunia
prostitusi karena terjerumus oleh faktor lingkungan. Kombes Pol Angesta Romano
Yoyol menuturkan siswi SD yang bersangkutan diperkenalkan oleh temannya kepada
seorang tukang ojek. Tukang ojek ini kemudian "mengenalkan" siswi SD
tersebut kepada lelaki hidung belang.
Tukang ojek tersebut kini sudah ditetapkan
sebagai tersangka. Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan berkas kasus
tersebut telah berstatus P21 dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Terkait kasus prostitusi anak ini, Yoyol
mengatakan orang tua siswi SD tersebut tidak memiliki keterlibatan dalam kasus
tersebut. Ia menerangkan pihak orang tua siswi SD tersebut yang justru
melakukan pelaporan karena melihat perubahan sikap pada sang anak dan didapati
sang anak memiliki uang berlebih. pelaporan dari kasus prostitusi anak di bawah
umur ini sudah dilakukan sejak awal Mei lalu. Tersangka tukang ojek, terang
Ngajib, akan dijerat dengan Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak degan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
PROSTITUSI ONLINE DI KALANGAN ARTIS
Daftar
nama artis PSK Prostitusi Online yang
melibatkan artis papan atas yang konon katanya dibayar dengan harga yang sangat
luar biasa. Selain itu panggung hiburan tanah air berduka
atas adanya prostitusi online yang melibatkan nama-nama artis yang terlibat
dalam hubungan atau perlakuan haram tersebut. Prostitusi Online yang dilaporkan
oleh gembong artis PSK yang berinisial RA kepada pihak kepolisian dan
diantaranya ada Artis AA yang sampai sekarang menjadi saksi dalam kasus prostitusi
yang melibatkan beberapa artis. Dari info yang beredar, sekurang-kurangnya ada
17 inisial nama artis papan atas yang disebut-sebut sering menemani pria hidung
belang. Untuk mem-booking artis-artis top ini, pelanggan tidak cuma mesti
membayar mahal, namun juga mesti memenuhi prasyarat lain, salah satu
diantaranya harus menjaga kerahasiaan jati diri artis tersebut.
Berikut
dibawah ini Nama Artis yang namanya di inisialkan beserta tarif harga dan
bayaran yang dikeluarkan oleh pelanggan untuk sekali kencan saja.
1. Inisial TB – Tarif : Rp 200 juta
2. Inisial JD – Tarif : Rp 150 juta
3. Inisial RF – Tarif : Rp 60 juta
4. Inisial CS – Tarif : Rp 60 juta
5. Inisial MT –Tarif : Rp 55 juta
6. Inisial KA – Tarif : Rp 55 juta
7. Inisial SB – Tarif : Rp 55 juta
8. Inisial CW – Tarif : Rp 50 juta
9. Inisial PUA – Tarif : Rp 45 juta
10. Inisial NM – Tarif : Rp 40 juta
11. Inisial CT – Tarif : Rp 40 juta
12. Inisial UJ – Tarif : Rp 35 juta
13. Inisial LM – Tarif : Rp 35 juta
14. Inisial DL – Tarif : Rp 30 juta
15. Inisial BS – Tarif : Rp 30 juta
16. Inisial AA – Tarif : Rp 25 juta
17. Inisial FNP – Tarif : Rp 20 juta
Terkecuali
kenyataan bahwa pelaku prostitusi online yaitu artis-artis populer tanah air,
hal-hal lain yang juga cukup mengagetkan yaitu tarif yang dipasang. Dari 17
nama yang beredar, tarif termurahnya saja dapat meraih 20 juta untuk sekali
kencan. Sudah pasti, tarif itu belum termasuk juga beberapa hal lain seperti cost ticket ataupun hotel.
MUCIKARI MAHASISWA DI PEKANBARU YANG TERINGKUS OLEH APARAT KEPOLISIAN
Aparat
Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil meringkus DN alias DL
(30) yang merupakan mucikari para mahasiswi. Saat diinterogasi, tersangka
mengaku kerap melancarkan transaksi seks, dan juga menawarkan gadis-gadis pada
banyak pelanggan melalui media sosial secara online. Mucikari tersebut
diamankan saat berada di kamar sebuah hotel di Pekanbaru, ketika dirinya sedang
menunggu calon pelanggan untuk wanita mahasiswi yang kerap dipamerkannya dalam
sosial media. Dengan bahasa halus dan gemetar mucikari ini DL yang ditemui di
kantor polisi menjelaskan, bahwa usahanya itu telah berlangsung cukup lama,
tidak jelas dimulai kapan namun sudah lebih setahun.
Selama itu, DL mengaku telah
berhasil mengumpulkan puluhan wanita rata-rata adalah gadis mahasiswi di
universitas dalam kota dan luar kota. Ada 50-an mahasiswi yang diperlihatkan
fotonya, dikirim lewat BBM, pelangganya ada pengusaha, polisi daln lain-lain
dengan modus menemani karaoke, kemudian bisa dibawa ke hotel. Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 12
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman
kurungan paling 15 tahun.
PROSTITUSI ONLINE DI KALANGAN PELAJAR
Prostitusi online yang ada di
masyarakat tidak hanya terjadi di kalangan dewasa saja, tapi juga beredar di
kalangan pelajar. Miris memang rasanya melihat kejadian ini terjadi dan bahkan
sudah menjamur di kalangan masyarakat kita, namun memang inilah kenyataan yang
sebenarnya beredar di lapangan. Salah satu pelajar yang menjadi PSK via online
adalah NA yang berusia 18 tahun dan berdomisili di Samarinda, Kalimantan Timur.
Pada hari Senin (11/1/2016), ia berhasil diamankan ketika terjadinya
penggerebekan yang dilakukan oleh Polresta kota Samarinda yang memang
sebelumnya sudah melakukan penyelidikan terkait rencana pembongkaran kasus
Prostitusi Online yang menawarkan jasa pelajar SMP dan SMA di sekitar Samarinda
Utara. Dia bekerja pada mucikari yang bernama WW (21) dan sudah melayani kurang
lebih enam orang pria hidung belang dalam waktu satu bulan.
Alasanya menjadi
seorang PSK adalah karena faktor kebutuhan ekonominya yang terjepit dan juga
didorong oleh ajakan temannya untuk melakukan bisnis haram tersebut. Dia pernah
melayani pelanggan yang merupakan aparat DPRD setempat, bahkan kerap melayani
para tamu saat masih mengenakan pakaian seragam sekolahnya. Selain NA, masih
ada RO (17) dan CV (18) yang sama-sama masih berstatus pelajar. Untuk kasus
pelajar yang menjalani bisnis prostitusi ini biasanya mereka mempromosikan
dirinya lewat jejaring sosial, antara lain facebook dan twitter. Dan untuk
imbalan atas pekerjaannya tersebut , mereka diberi komisi oleh sang mucikari
sekitar Rp. 1 juta hingga Rp. 3 juta. Saat ini, mereka dititipkan ke panti
sosial untuk mendapatkan pembinaan. WW
ditahan di Polsekta Samarinda Utara dan dikenakan pasal 2 ayat 1, Undang-Undang
Perdagangan Manusia, Nomor 21, Tahun 2007, dengan ancaman pidana minimal 3
tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
PEMBUNUHAN TATA CHUBBY
Salah
satu kasus yang sempat marak dibicarakan dimasyarakat adalah tentang pembunuhan
sadis seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bernama Deudeuh Alfisahrin atau
biasa dipanggil Tata Chubby. Tata Chubby adalah salah satu PSK yang
memanfaatkan dunia maya untuk menjalankan bisnisnya via media sosial yaitu
Twitter. Pada tanggal 11 April 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, Tata Chubby
ditemukan tewas
dengan keadaan mengenakan di kamas kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur,
Jakarta Selatan.
Polisi
berhasil mengungkap kasus pembunuhan sulit dengan saksi yang minim ini
hanya membutuhkan waktu kurang dari
seminggu. Ini adalah kesuksesan yang kesekian kali dari Polda Metro Jaya yang
setiap tahun mampu mengungkap tuntas kasus pembunuhan yang menarik perhatian
masyarakat. Penyidik sudah menangkap dan menahan tersangka, seorang guru
bimbingan belajar bernama Rio Santoso. Motif pembunuhan yang dilakukan Rio ke
Tata sangat sederhana dan tak disangka-sangka, yaitu karena Tata mengatakan Rio
bau badan. Rio tersinggung karena ia sendiri tidak pernah merasa bau badan.
Oleh karena itu kemudian ia mencekik, melilitnya dengan kabel, menyumpal
mulutnya dengan kaus kaki dan Tata pun mati lemas akibat dicekik Rio dan juga
akibat menghirup bau kaus kaki dari jarak sangat dekat. Atas perbuatannya ini,
Rio mendapatkan ganjaran hukuman 16 tahun penjara
UPAYA PENANGGULANGAN PROSTITUSI ONLINE
Upaya penanggulangan dari sruktur hukumnya adalah dengan
kerjasama Depkominfo dengan polisi bagian cybercrime baik dari Bareskrim dan
Direktorat Reskrim Polda. Polisi Cyber untuk mengontrol penyimpangan aktivitas
di dunia maya, misalnya dengan Patroli Cyber yang dilakukan secara rutin di
internet. Bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan LSM untuk mensosialisasikan
peraturan yang mengatur tata tertib penggunaan internet, implementasi
Undang-Undang-Undang ITE dengan sanksi yang tegas.
Selain itu ada beberapa alternatif solusi untuk mengatasi
masalah sosial ini, antara lain:
1. Intensifikasi pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk menginsafkan
kembali dan memperkuat iman terhadap nilai religius serta norma kesusilaan.
2.
Penyempurnaan undang-undang tentang larangan atau pengaturan penyelenggaraan
prostitusi online.
3.
Penutupan lokalisasi tetap perlu dilakukan. Kecenderungan untuk selalu
bernegosiasi dengan para germo dan alasan perut, tidak akan pernah
menyelesaikan, karena selalu berujung sia-sia.
4.
Melakukan bimbingan bahwa perilaku hubungan seks yang berganti-ganti pasangan
bisa menyebabkan penularan penyakit seks seperti HIV/AIDS, herpes, dan lainnya.
5.
Melakukan pemberdayaan pada PSK, yaitu membuka kursus keterampilan singkat bagi
para penghuni lokalisasi.
6.
Perlunya
pengawasan dari orang tua terhadap anak-anaknya dalam menggunakan sarana
internet dan perlunya orang tua ikut berpartisipasi dan mengetaui sarana
facebook, twitter dan media sosial sehngga dapat mengontol dan mengawasi
anak-anaknya dalam penggunaan facebook dan media sosial yang lainnya.
7. Pemblokiran
terhadap data-data pribadi yang mengandung unsur penawaran prostitusi dan
foto-foto terkait dengan foto-foto porno dalam data pribadi pengguna situs
internet.
8.
Pengadaan acara bimbingan rohani untuk memperbaiki keimanan dan keyakinan
mereka.
9. Memperluas lapangan kerja bagi kaum wanita disesuaikan
dengan kodratnya dan bakatnya, serta memberikan gaji yang memadahi dan dapat
untuk membiayai kebutuhan hidup.
10.
Pembentukan team koordinasi yang terdiri dari beberapa
instansi dan mengikutsertakan masyarakat lokal dalam rangka penanggulangan
prostitusi.PROSTITUSI ONLINE DALAM SEGI PANDANG ISLAM
Dalam
agama Islam, prostitusi merupakan salah satu perbuatan zina. Pandangan hukum
Islam tentang perzinaan jauh berbeda dengan konsep hukum konvensional, karena
dalam hukum Islam, setiap hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan (yang
diharamkan) seperti prostitusi masuk kedalam kategori perzinaan yang harus
diberikan sanksi hukum kepadanya, baik itu dalam tujuan komersil ataupun tidak,
baik yang dilakukan oleh yang sudah berkeluarga ataupun belum.
Menurut
hukum Islam, Zina secara harfiah berarti Fahisyah, yaitu perbuatan keji. Sedangkan
menurut istilah artinya hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan seorang
perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan.
Islam melarang dengan tegas perbuatan zina karena perbuatan tersebut adalah
kotor dan keji.
Allah berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 32:
“Dan janganlah kamu
mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan
suatu jalan yang buruk.”
Allah Swt telah mengkategorikan zina sebagai
perbuatan keji dan kotor. Artinya, zina dianggap keji menurut syara’, akal dan
fitrah karena merupakan pelanggaran terhadap hak Allah, hak istri, hak
keluarganya atau suaminya, merusak kesucian pernikahan, mengacaukan garis
keturunan, dan melanggar tatanan lainnya. Oleh karena itu, Islam telah
menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku zina dengan hukuman cambuk seratus
kali bagi yang belum nikah dan hukuman rajam sampai mati bagi orang yang
menikah.
Di samping hukuman fisik tersebut,
hukuman moral atau sosial juga diberikan bagi mereka yaitu berupa diumumkannya
aibnya, diasingkan (taghrib), tidak boleh dinikahi dan ditolak persaksiannya.
Hukuman ini sebenarnya lebih bersifat preventif (pencegahan) dan pelajaran
berharga bagi orang lain. Hal ini mengingat dampak zina yang sangat berbahaya
bagi kehidupan manusia, baik dalam konteks tatanan kehidupan individu, keluarga
(nasab) maupun masyarakat.
AKIBAT PROSTITUSI ONLINE
Ada beberapa dampak yang muncul atas terjadinya prostitusi online ini, diantaranya:
1. Menimbulkan dan menyebarluaskan penyakit kelamin dan kulit,
terutama
syphilis dan gonorrhoe
2. Herpes,
lebih dikenal dengan sebutan herpes genitalis. Penyebab herpes ini adalah Virus
Herpes Simplex (HSV) dan di tularkan melalui hubungan seks, baik vaginal,
anal atau oral yang menimbulkan luka atau lecet pada kelamin dan mengenai
langsung bagian luka.
3. Merusak
sendi-sendi kehidupan keluarga. Suami-suami yang tergoda oleh seorang PSK
biasanya melupakan fungsinya sebagai kepala keluarga, sehingga keluarga menjadi
berantakkan.
4. Merusak sendi-sendi moral, susila, hukum, dan agama.
5. HIV-AIDS, sejenis virus yang menyebabkan AIDS.
Virus ini menyerang sel darah putih manusia yang merupakan bagian paling
penting dalam sistem kekebalan tubuh. AIDS atau Acquired Immuno Deficiency Syndrome adalah kumpulan gejala-gejala
akibat menurunnya sistem kekebalan tubuh. Hampir tidak ada gejala yang muncul
pada awal terinfeksi HIV. Tetapi ketika berkembang menjadi AIDS, maka orang
tersebut perlahan-lahan akan kehilangan kekebalan tubuhnya sehingga mudah
terserang penyakit dan tubuh akan melemah.
5.
LANDASAN HUKUM PROSTITUSI ONLINE
Seperti yang kita
ketahui bahwa prostitusi merupakan salah satu tindakan kriminal dimana segala
bentuk maupun orang-orang yang berhubungan dengan kegiatan ini akan mendapatkan
jeratan hukum atasnya.
Tetapi hukum prostitusi
di setiap negara memiliki pengkategorian delik pidana yang berbeda, ada pula
yang bersikap diam dengan beberapa pengecualian, Indonesia termasuk yang
bersikap diam dengan pengecualian. Pangkal hukum pidana
Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai apa yang
disebut sebagai hukum pidana umum. Di samping itu terdapat pula hukum pidana
khusus sebagaimana yang tersebar di berbagai perundang-undangan lainnya.
Dalam KUHP diatur dalam dua pasal, yaitu:
-
Pasal 296,
menyatakan “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan
cabul oleh orang lain, dan menjadkannya sebagai pencaharian atau kebiasaan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda
paling banyak Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah).”
- Pasal 506, menyatakan “Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari PSK perempuan, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.”
Dalam Hukum Pidana Khusus, yaitu:
- Undang-undang Nomor 21 Taun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Penjeratan hukum pidana terhadap Undang-undang diatas berlaku manakala melibatkan anak, atau perundangan lain yang terkait dengan perundangan pidana. Adapun yang dikategorikan anak adalah mereka yang berumur di bawah delapan belas tahun, maka batas umur dalam pasal 287 KUHP harus ditafsir dengan didasarkan pada undang-undang yang baru, yaitu di bawah umur delapan belas tahun, penafsiran semacam ini masuk dalam kategori penafsiran sistematik.
- Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2007,
bahwa undang-undang ini mengacu pada pemberantasan tindak pidana perdagangan
orang, yang di dalamnya termasuk juga dalam hal prostitusi.
Selain itu terdapat landasan hukum tambahan lainnya, yaitu:
1. Pasal 27 UU ITE menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki matan yang melanggar kesusilaan". Hal tersebut juga selaras dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1990 yang menyatakan bahwa:
a. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
b. Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak amupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan Negara.
2. Pasal
297 KUHP
menyatakan, “Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup
umur, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
3.
Pasal 506 yang menyatakan, “Barang siapa menarik keuntungan dari
perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian, diancam
dengan kurungan paling lama satu tahun.”
4.
Pasal 45 menyatakan, “Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
FAKTOR PROSTITUSI ONLINE
Segala hal yang dikerjakan manusia dan berhubungan dengan aktivitasnya di masyarakat biasanya memiliki faktor pendukung. Faktor tersebut biasa terbagi dua, faktor intern yakni faktor yang berasal dari diri sendiri misalnya keadaan psikologis seseorang dan faktor ekstern yaitu faktor pendukung yang berasal dari luar atau lingkungan sekitar, misalnya budaya sekitar. Sama halnya terhadap penampakan prostitusi online ini dikarenakan adanya kedua faktor tersebut.
Adapun beberapa faktor pendorong
timbulnya prostitusi online ini antara lain:
1. Lemahnya tingkat keimanan seseorang terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pada dasarnya, keimanan adalah landasan sseorang dalam menjalani kehidupan ini. Tiap-tiap agama mempunyai aturan sendiri-sendiri mengenai perintah dan larangan Tuhan Y.M.E.
2. Tingginya biaya hidup sering tidak
diimbangi dengan pemasukkan yang ada. tingginya biaya tersebut menuntut pemenuhan
dan bukanlah suatu perkara mudah untuk mendapatkan pekerjaan guna pemenuhan
kebutuhan tersebut. Akhirnya diambil jalan pendek yaitu dengan cara menjual
diri.
3. Adanya keinginan dan dorongan manusia untuk menyalurkan kebutuhan biologis, khususnya diluar ikatan perkawinan.
4. Menurunnya norma-norma asusila dan keagamaan pada saat orang-orang mengenyam kesejahteraan hidup dan ada pemutarbalikan niai-nilai pernikahan sejati.
4. Menurunnya norma-norma asusila dan keagamaan pada saat orang-orang mengenyam kesejahteraan hidup dan ada pemutarbalikan niai-nilai pernikahan sejati.
5. Semakin besarnya penghinaan orang terhadap
martabat kaum manusia dan hakikat manusia.
6. Kemiskinan, kemiskinan telah memaksa banyak keluarga untuk merencanakan strategi
penopang kehidupan mereka termasuk menjual moral untuk bekerja.
7. Lemahnya penegakan hukum, pejabat
penegak hukum dalam mengawasi beredarnya cyberporn.
Bahkan kegiatan prostitusi dan pornografi online di internet selalu ada dan berkembang walaupun terus diberantas. Sebenarnya,
kenyataan di masyarakat memang demikian. Akan tetapi hal ini kembali lagi pada
ketegasan aparat penegak hukum dalam memberikan “shock therapy” pada
pemuat situs porno tersebut. Namun walaupun
telah diundangkannya undang-undang tersebut belum berlaku efektif dalam
menjerat dan menanggulangi bisnis prostitusi melalui online internet karena
akses melalui situs facebook yang tidak dapat
dikontrol dan kurangnya perhatian juga dari facebook sendiri guna mengontrol
para pengguna situsnya.
Ada banyak akun Facebook yang menawarkan dan
memasang foto-foto gadis lengkap dengan data diri dan info kontak yang bisa
setiap saat kita hubungi baik lewat ponsel maupun email dan secara jelas melakukan
penawaran terhadap dirinya, bahwa memang dia adalah seorang wanita penghibur
yang bisa di kontak kapan saja asalkan sesuai harga kesepakatan. Hal ini jelas
merupakan satu bentuk prostitusi yang memanfaatkan jasa jejaring sosial facebook yang disalah gunakan secara tidak bertanggungjawab.
8. Bertemunya bermacam-macam kebudayaan
asing dan lokal di daerah-daerah perkotaan mengakibatkan perubahan sosial yang
sangat cepat dan radikal, sehingga masyarakatnya menjadi sangat stabil.
Terjadinya banyak konflik dan kurang adanya konsensus atau persetujuan mengenai
norma-norma kesusilaan para anggota masyarakat.9.
Keinginan cepat kaya (materialistic), keinginan untuk memiliki materi dan standar hidup yang lebih tinggi hal ini memicu terjadinya prostitusi. Bisnis prostitusi online internet menjadi peluang bisnis yang menghasilkan keuntungan besar. Aktivitas haram ini sudah menjamah lingkungan pendidikan. Pelajar SMP, SMA, Mahasiswa banyak pula yang terjun dalam dunia ini. Motifnya, selain faktor kemiskinan juga adanya keinginan untuk dapat segera memenuhi kebutuhan gaya hidup yang mewah.
PIHAK TERKAIT PROSTITUSI ONLINE
Skema prostitusi setidaknya
melibatkan tiga pihak, yaitu:
1.Mucikari: orang yang berperan sebagai pengasuh, perantara, dan atau pemilik wanita penyedia jasa (PSK)
2.Wanita
Penyedia Jasa: seseorang yang berperan menjual jasa seksual
3.Lelaki Hidung Belang : konsumen dari wanita penyedia jasa
Karenanya untuk memberantas
prostitusi, hukum harus memberikan perhatian kepada ketiga pihak ini. Kondisi
yang sekarang hanya memungkinkan mucikari, lebih mudah dijerat dan memiliki
sanksi pidana yang cukup menjerakan. Sementara untuk wanita penyedia jasa dan
lelaki yang sama-sama dewasa masih sulit dijerat dengan menggunakan hukum
pidana. kecuali jika wanita
penyedia jasanya dikategorikan dibawah umur maka dapat dijerat.