Menu

PPT

TUKANG OJEK PENJERUMUS 'ANAK SD JADI PSK' DIANCAM HUKUMAN TUJUH TAHUN

 Pada Mei lalu, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menemukan kasus siswi SD yang berprofesi sebagai PSK. Sejauh ini, Polrestabes sudah mengamankan satu orang tersangka untuk diproses secara hukum. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat 24 Juli 2015. 
Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengungkapkan kronologi awal siswi SD tersebut masuk ke dunia prostitusi karena terjerumus oleh faktor lingkungan. Kombes Pol Angesta Romano Yoyol menuturkan siswi SD yang bersangkutan diperkenalkan oleh temannya kepada seorang tukang ojek. Tukang ojek ini kemudian "mengenalkan" siswi SD tersebut kepada lelaki hidung belang.
Tukang ojek tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan berkas kasus tersebut telah berstatus P21 dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Terkait kasus prostitusi anak ini, Yoyol mengatakan orang tua siswi SD tersebut tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut. Ia menerangkan pihak orang tua siswi SD tersebut yang justru melakukan pelaporan karena melihat perubahan sikap pada sang anak dan didapati sang anak memiliki uang berlebih. pelaporan dari kasus prostitusi anak di bawah umur ini sudah dilakukan sejak awal Mei lalu. Tersangka tukang ojek, terang Ngajib, akan dijerat dengan Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak degan ancaman hukuman 7 tahun penjara.





PROSTITUSI ONLINE DI KALANGAN ARTIS

Daftar nama artis PSK Prostitusi Online yang melibatkan artis papan atas yang konon katanya dibayar dengan harga yang sangat luar biasa. Selain itu panggung hiburan tanah air berduka atas adanya prostitusi online yang melibatkan nama-nama artis yang terlibat dalam hubungan atau perlakuan haram tersebut. Prostitusi Online yang dilaporkan oleh gembong artis PSK yang berinisial RA kepada pihak kepolisian dan diantaranya ada Artis AA yang sampai sekarang menjadi saksi dalam kasus prostitusi yang melibatkan beberapa artis. Dari info yang beredar, sekurang-kurangnya ada 17 inisial nama artis papan atas yang disebut-sebut sering menemani pria hidung belang. Untuk mem-booking artis-artis top ini, pelanggan tidak cuma mesti membayar mahal, namun juga mesti memenuhi prasyarat lain, salah satu diantaranya harus menjaga kerahasiaan jati diri artis tersebut.

Berikut dibawah ini Nama Artis yang namanya di inisialkan beserta tarif harga dan bayaran yang dikeluarkan oleh pelanggan untuk sekali kencan saja.

1.         Inisial TB – Tarif : Rp 200 juta
2.         Inisial JD  – Tarif : Rp 150 juta
3.         Inisial RF – Tarif : Rp 60 juta
4.         Inisial CS – Tarif : Rp 60 juta
5.         Inisial MT –Tarif : Rp 55 juta
6.         Inisial KA – Tarif : Rp 55 juta
7.         Inisial SB – Tarif : Rp 55 juta
8.         Inisial CW – Tarif : Rp 50 juta
9.         Inisial PUA – Tarif : Rp 45 juta
10.       Inisial NM – Tarif : Rp 40 juta
11.       Inisial CT – Tarif : Rp 40 juta
12.       Inisial UJ – Tarif : Rp 35 juta
13.       Inisial LM  – Tarif : Rp 35 juta
14.       Inisial DL – Tarif : Rp 30 juta
15.       Inisial BS – Tarif : Rp 30 juta
16.       Inisial AA –  Tarif : Rp 25 juta
17.       Inisial FNP – Tarif : Rp 20 juta
Terkecuali kenyataan bahwa pelaku prostitusi online yaitu artis-artis populer tanah air, hal-hal lain yang juga cukup mengagetkan yaitu tarif yang dipasang. Dari 17 nama yang beredar, tarif termurahnya saja dapat meraih 20 juta untuk sekali kencan. Sudah pasti, tarif itu belum termasuk juga beberapa hal lain seperti cost ticket ataupun hotel.

MUCIKARI MAHASISWA DI PEKANBARU YANG TERINGKUS OLEH APARAT KEPOLISIAN


Aparat Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil meringkus DN alias DL (30) yang merupakan mucikari para mahasiswi. Saat diinterogasi, tersangka mengaku kerap melancarkan transaksi seks, dan juga menawarkan gadis-gadis pada banyak pelanggan melalui media sosial secara online. Mucikari tersebut diamankan saat berada di kamar sebuah hotel di Pekanbaru, ketika dirinya sedang menunggu calon pelanggan untuk wanita mahasiswi yang kerap dipamerkannya dalam sosial media. Dengan bahasa halus dan gemetar mucikari ini DL yang ditemui di kantor polisi menjelaskan, bahwa usahanya itu telah berlangsung cukup lama, tidak jelas dimulai kapan namun sudah lebih setahun.

Selama itu, DL mengaku telah berhasil mengumpulkan puluhan wanita rata-rata adalah gadis mahasiswi di universitas dalam kota dan luar kota. Ada 50-an mahasiswi yang diperlihatkan fotonya, dikirim lewat BBM, pelangganya ada pengusaha, polisi daln lain-lain dengan modus menemani karaoke, kemudian bisa dibawa ke hotel. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman kurungan paling 15 tahun.



PROSTITUSI ONLINE DI KALANGAN PELAJAR

Prostitusi online yang ada di masyarakat tidak hanya terjadi di kalangan dewasa saja, tapi juga beredar di kalangan pelajar. Miris memang rasanya melihat kejadian ini terjadi dan bahkan sudah menjamur di kalangan masyarakat kita, namun memang inilah kenyataan yang sebenarnya beredar di lapangan. Salah satu pelajar yang menjadi PSK via online adalah NA yang berusia 18 tahun dan berdomisili di Samarinda, Kalimantan Timur. Pada hari Senin (11/1/2016), ia berhasil diamankan ketika terjadinya penggerebekan yang dilakukan oleh Polresta kota Samarinda yang memang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan terkait rencana pembongkaran kasus Prostitusi Online yang menawarkan jasa pelajar SMP dan SMA di sekitar Samarinda Utara. Dia bekerja pada mucikari yang bernama WW (21) dan sudah melayani kurang lebih enam orang pria hidung belang dalam waktu satu bulan.

Alasanya menjadi seorang PSK adalah karena faktor kebutuhan ekonominya yang terjepit dan juga didorong oleh ajakan temannya untuk melakukan bisnis haram tersebut. Dia pernah melayani pelanggan yang merupakan aparat DPRD setempat, bahkan kerap melayani para tamu saat masih mengenakan pakaian seragam sekolahnya. Selain NA, masih ada RO (17) dan CV (18) yang sama-sama masih berstatus pelajar. Untuk kasus pelajar yang menjalani bisnis prostitusi ini biasanya mereka mempromosikan dirinya lewat jejaring sosial, antara lain facebook dan twitter. Dan untuk imbalan atas pekerjaannya tersebut , mereka diberi komisi oleh sang mucikari sekitar Rp. 1 juta hingga Rp. 3 juta. Saat ini, mereka dititipkan ke panti sosial untuk mendapatkan pembinaan.  WW ditahan di Polsekta Samarinda Utara dan dikenakan pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Perdagangan Manusia, Nomor 21, Tahun 2007, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

PEMBUNUHAN TATA CHUBBY


Salah satu kasus yang sempat marak dibicarakan dimasyarakat adalah tentang pembunuhan sadis seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bernama Deudeuh Alfisahrin atau biasa dipanggil Tata Chubby. Tata Chubby adalah salah satu PSK yang memanfaatkan dunia maya untuk menjalankan bisnisnya via media sosial yaitu Twitter. Pada tanggal 11 April 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, Tata Chubby ditemukan tewas dengan keadaan mengenakan di kamas kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan.

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sulit dengan saksi yang minim ini hanya  membutuhkan waktu kurang dari seminggu. Ini adalah kesuksesan yang kesekian kali dari Polda Metro Jaya yang setiap tahun mampu mengungkap tuntas kasus pembunuhan yang menarik perhatian masyarakat. Penyidik sudah menangkap dan menahan tersangka, seorang guru bimbingan belajar bernama Rio Santoso. Motif pembunuhan yang dilakukan Rio ke Tata sangat sederhana dan tak disangka-sangka, yaitu karena Tata mengatakan Rio bau badan. Rio tersinggung karena ia sendiri tidak pernah merasa bau badan. Oleh karena itu kemudian ia mencekik, melilitnya dengan kabel, menyumpal mulutnya dengan kaus kaki dan Tata pun mati lemas akibat dicekik Rio dan juga akibat menghirup bau kaus kaki dari jarak sangat dekat. Atas perbuatannya ini, Rio mendapatkan ganjaran hukuman 16 tahun penjara


UPAYA PENANGGULANGAN PROSTITUSI ONLINE

Upaya penanggulangan dari sruktur hukumnya adalah dengan kerjasama Depkominfo dengan polisi bagian cybercrime baik dari Bareskrim dan Direktorat Reskrim Polda. Polisi Cyber untuk mengontrol penyimpangan aktivitas di dunia maya, misalnya dengan Patroli Cyber yang dilakukan secara rutin di internet. Bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan LSM untuk mensosialisasikan peraturan yang mengatur tata tertib penggunaan internet, implementasi Undang-Undang-Undang ITE dengan sanksi yang tegas.

Selain itu ada beberapa alternatif solusi untuk mengatasi masalah sosial ini, antara lain:

1. Intensifikasi pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk menginsafkan kembali dan memperkuat iman terhadap nilai religius serta norma kesusilaan.


2. Penyempurnaan undang-undang tentang larangan atau pengaturan penyelenggaraan prostitusi online.
3. Penutupan lokalisasi tetap perlu dilakukan. Kecenderungan untuk selalu bernegosiasi dengan para germo dan alasan perut, tidak akan pernah menyelesaikan, karena selalu berujung sia-sia.
4. Melakukan bimbingan bahwa perilaku hubungan seks yang berganti-ganti pasangan bisa menyebabkan penularan penyakit seks seperti HIV/AIDS, herpes, dan lainnya.


5. Melakukan pemberdayaan pada PSK, yaitu membuka kursus keterampilan singkat bagi para penghuni lokalisasi.
6. 
Perlunya pengawasan dari orang tua terhadap anak-anaknya dalam menggunakan sarana internet dan perlunya orang tua ikut berpartisipasi dan mengetaui sarana facebook, twitter dan media sosial sehngga dapat mengontol dan mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan facebook dan media sosial yang lainnya.



7. Pemblokiran terhadap data-data pribadi yang mengandung unsur penawaran prostitusi dan foto-foto terkait dengan foto-foto porno dalam data pribadi pengguna situs internet.
8. Pengadaan acara bimbingan rohani untuk memperbaiki keimanan dan keyakinan mereka.


9. Memperluas lapangan kerja bagi kaum wanita disesuaikan dengan kodratnya dan bakatnya, serta memberikan gaji yang memadahi dan dapat untuk membiayai kebutuhan hidup.
10.
Pembentukan team koordinasi yang terdiri dari beberapa instansi dan mengikutsertakan masyarakat lokal dalam rangka penanggulangan prostitusi.




PROSTITUSI ONLINE DALAM SEGI PANDANG ISLAM

Dalam agama Islam, prostitusi merupakan salah satu perbuatan zina. Pandangan hukum Islam tentang perzinaan jauh berbeda dengan konsep hukum konvensional, karena dalam hukum Islam, setiap hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan (yang diharamkan) seperti prostitusi masuk kedalam kategori perzinaan yang harus diberikan sanksi hukum kepadanya, baik itu dalam tujuan komersil ataupun tidak, baik yang dilakukan oleh yang sudah berkeluarga ataupun belum.
Menurut hukum Islam, Zina secara harfiah berarti Fahisyah, yaitu perbuatan keji. Sedangkan menurut istilah artinya hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan. Islam melarang dengan tegas perbuatan zina karena perbuatan tersebut adalah kotor dan keji.
Allah berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 32:
“Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.

Allah Swt telah mengkategorikan zina sebagai perbuatan keji dan kotor. Artinya, zina dianggap keji menurut syara’, akal dan fitrah karena merupakan pelanggaran terhadap hak Allah, hak istri, hak keluarganya atau suaminya, merusak kesucian pernikahan, mengacaukan garis keturunan, dan melanggar tatanan lainnya. Oleh karena itu, Islam telah menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku zina dengan hukuman cambuk seratus kali bagi yang belum nikah dan hukuman rajam sampai mati bagi orang yang menikah.

Di samping hukuman fisik tersebut, hukuman moral atau sosial juga diberikan bagi mereka yaitu berupa diumumkannya aibnya, diasingkan (taghrib), tidak boleh dinikahi dan ditolak persaksiannya. Hukuman ini sebenarnya lebih bersifat preventif (pencegahan) dan pelajaran berharga bagi orang lain. Hal ini mengingat dampak zina yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik dalam konteks tatanan kehidupan individu, keluarga (nasab) maupun masyarakat.

MAKALAH

AKIBAT PROSTITUSI ONLINE

Ada beberapa dampak yang muncul atas terjadinya prostitusi online ini, diantaranya:

1. Menimbulkan dan menyebarluaskan penyakit kelamin dan kulit, terutama
syphilis dan gonorrhoe

2. Herpes, lebih dikenal dengan sebutan herpes genitalis. Penyebab herpes ini adalah Virus Herpes Simplex (HSV) dan di tularkan melalui hubungan seks, baik vaginal, anal atau oral yang menimbulkan luka atau lecet pada kelamin dan mengenai langsung bagian luka.

3. Merusak sendi-sendi kehidupan keluarga. Suami-suami yang tergoda oleh seorang PSK biasanya melupakan fungsinya sebagai kepala keluarga, sehingga keluarga menjadi berantakkan.


4.  Merusak sendi-sendi moral, susila, hukum, dan agama.
5.  HIV-AIDS,  sejenis virus yang menyebabkan AIDS. Virus ini menyerang sel darah putih manusia yang merupakan bagian paling penting dalam sistem kekebalan tubuh. AIDS atau Acquired Immuno Deficiency Syndrome adalah kumpulan gejala-gejala akibat menurunnya sistem kekebalan tubuh. Hampir tidak ada gejala yang muncul pada awal terinfeksi HIV. Tetapi ketika berkembang menjadi AIDS, maka orang tersebut perlahan-lahan akan kehilangan kekebalan tubuhnya sehingga mudah terserang penyakit dan tubuh akan melemah.

5. 

LANDASAN HUKUM PROSTITUSI ONLINE

Seperti yang kita ketahui bahwa prostitusi merupakan salah satu tindakan kriminal dimana segala bentuk maupun orang-orang yang berhubungan dengan kegiatan ini akan mendapatkan jeratan hukum atasnya.

Tetapi hukum prostitusi di setiap negara memiliki pengkategorian delik pidana yang berbeda, ada pula yang bersikap diam dengan beberapa pengecualian, Indonesia termasuk yang bersikap diam dengan pengecualian. Pangkal hukum pidana Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai apa yang disebut sebagai hukum pidana umum. Di samping itu terdapat pula hukum pidana khusus sebagaimana yang tersebar di berbagai perundang-undangan lainnya.


Dalam KUHP diatur dalam dua pasal, yaitu:

-          Pasal 296, menyatakan “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadkannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah).”

-          Pasal 506, menyatakan “Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari PSK perempuan, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.”

Dalam Hukum Pidana Khusus, yaitu:

-          Undang-undang Nomor 21 Taun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.


Penjeratan hukum pidana terhadap Undang-undang diatas berlaku manakala melibatkan anak, atau perundangan lain yang terkait dengan perundangan pidana. Adapun yang dikategorikan anak adalah mereka yang berumur di bawah delapan belas tahun, maka batas umur dalam pasal 287 KUHP harus ditafsir dengan didasarkan pada undang-undang yang baru, yaitu di bawah umur delapan belas tahun, penafsiran semacam ini masuk dalam kategori penafsiran sistematik.
-    Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, bahwa undang-undang ini mengacu pada pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, yang di dalamnya termasuk juga dalam hal prostitusi.
 Selain itu terdapat landasan hukum tambahan lainnya, yaitu:

1. Pasal 27 UU ITE menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki matan yang melanggar kesusilaan". Hal tersebut juga selaras dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1990 yang menyatakan bahwa:

a. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

b. Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak amupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan Negara.


2. Pasal 297 KUHP menyatakan, “Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
3. Pasal 506 yang menyatakan, “Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai  pencarian, diancam dengan kurungan paling lama satu tahun.”
4. Pasal 45 menyatakan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”



FAKTOR PROSTITUSI ONLINE


Segala hal yang dikerjakan manusia dan berhubungan dengan aktivitasnya di masyarakat biasanya memiliki faktor pendukung. Faktor tersebut biasa terbagi dua, faktor intern yakni faktor yang berasal dari diri sendiri misalnya keadaan psikologis seseorang dan faktor ekstern yaitu faktor pendukung yang berasal dari luar atau lingkungan sekitar, misalnya budaya sekitar. Sama halnya terhadap penampakan prostitusi online ini dikarenakan adanya kedua faktor tersebut.



Adapun beberapa faktor pendorong timbulnya prostitusi online ini antara lain:

1. Lemahnya tingkat keimanan seseorang terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pada dasarnya, keimanan adalah landasan sseorang dalam menjalani kehidupan ini. Tiap-tiap agama mempunyai aturan sendiri-sendiri mengenai perintah dan larangan Tuhan Y.M.E.
2. Tingginya biaya hidup sering tidak diimbangi dengan pemasukkan yang ada. tingginya biaya tersebut menuntut pemenuhan dan bukanlah suatu perkara mudah untuk mendapatkan pekerjaan guna pemenuhan kebutuhan tersebut. Akhirnya diambil jalan pendek yaitu dengan cara menjual diri.


3. Adanya keinginan dan dorongan manusia untuk menyalurkan kebutuhan biologis, khususnya diluar ikatan perkawinan.
4. Menurunnya norma-norma asusila dan keagamaan pada saat orang-orang mengenyam kesejahteraan hidup dan ada pemutarbalikan niai-nilai pernikahan sejati.
5. Semakin besarnya penghinaan orang terhadap martabat kaum manusia dan hakikat manusia.
6. Kemiskinan, kemiskinan telah memaksa banyak keluarga untuk merencanakan strategi penopang kehidupan mereka termasuk menjual moral untuk bekerja.
7. Lemahnya penegakan hukum, pejabat penegak hukum dalam mengawasi beredarnya cyberporn. Bahkan kegiatan prostitusi dan pornografi online di internet selalu ada dan berkembang walaupun terus diberantas. Sebenarnya, kenyataan di masyarakat memang demikian. Akan tetapi hal ini kembali lagi pada ketegasan aparat penegak hukum dalam memberikan “shock therapy” pada pemuat situs porno tersebut. Namun walaupun telah diundangkannya undang-undang tersebut belum berlaku efektif dalam menjerat dan menanggulangi bisnis prostitusi melalui online internet karena akses melalui situs facebook yang tidak dapat dikontrol dan kurangnya perhatian juga dari facebook sendiri guna mengontrol para pengguna situsnya.  
Ada banyak akun Facebook  yang menawarkan dan memasang foto-foto gadis lengkap dengan data diri dan info kontak yang bisa setiap saat kita hubungi baik lewat ponsel maupun email dan secara jelas melakukan penawaran terhadap dirinya, bahwa memang dia adalah seorang wanita penghibur yang bisa di kontak kapan saja asalkan sesuai harga kesepakatan. Hal ini jelas merupakan satu bentuk prostitusi yang memanfaatkan jasa jejaring sosial facebook yang disalah gunakan secara tidak bertanggungjawab.
8. Bertemunya bermacam-macam kebudayaan asing dan lokal di daerah-daerah perkotaan mengakibatkan perubahan sosial yang sangat cepat dan radikal, sehingga masyarakatnya menjadi sangat stabil. Terjadinya banyak konflik dan kurang adanya konsensus atau persetujuan mengenai norma-norma kesusilaan para anggota masyarakat.
9. 

Keinginan cepat kaya (materialistic), keinginan untuk memiliki materi dan standar hidup yang lebih tinggi
hal ini memicu terjadinya prostitusi
. Bisnis prostitusi online internet menjadi peluang bisnis yang menghasilkan keuntungan besar. Aktivitas haram ini sudah menjamah lingkungan pendidikan. Pelajar SMP, SMA, Mahasiswa banyak pula yang terjun dalam dunia ini. Motifnya, selain faktor kemiskinan juga adanya keinginan untuk dapat segera memenuhi kebutuhan gaya hidup yang mewah.
.



PIHAK TERKAIT PROSTITUSI ONLINE

Skema prostitusi setidaknya melibatkan tiga pihak, yaitu:
1.Mucikari: orang yang berperan sebagai pengasuh, perantara, dan atau pemilik wanita penyedia jasa (PSK)
2.Wanita Penyedia Jasa: seseorang yang berperan menjual jasa seksual
3.Lelaki Hidung Belang : konsumen dari wanita penyedia jasa

Karenanya untuk memberantas prostitusi, hukum harus memberikan perhatian kepada ketiga pihak ini. Kondisi yang sekarang hanya memungkinkan mucikari, lebih mudah dijerat dan memiliki sanksi pidana yang cukup menjerakan. Sementara untuk wanita penyedia jasa dan lelaki yang sama-sama dewasa masih sulit dijerat dengan menggunakan hukum pidana. kecuali jika wanita penyedia jasanya dikategorikan dibawah umur maka dapat dijerat.

DEFINISI PROSTITUSI ONLINE

Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap moral atau kesusilaan dan kegiatan tersebut termasuk sebuah kegiatan yang ilegal dan bersifat melawan hukum. Prostitusi juga bisa disebut perdagangan perempuan dan prostitusi dimasukan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Berkembangnya kegiatan prostitusi di Indonesia merupakan bukti bahwa kegiatan prostitusi masih menjadi momok untuk moral masyarakat bangsa Indonesia, sehingga sulit untuk pemerintah dalam menghapus kegiatan prostitusi.
Pengertian prostitusi online itu sendiri adalah gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri, melakukan perbuatan asusila sebagai mata pencaharian dan media sosial sebagai alat untuk membantu bernegosiasi harga dan tempat dilakukannya prostitusi tersebut Pengertian online adalah apabila seseorang terkoneksi atau terhubung dalam suatu jaringan ataupun sistem yang lebih besar. 
Beberapa teori lain tentang definisi prostitusi yang dikemukakan oleh para ahli maupun Peraturan Pemerintah yaitu:
1.    Prof. W.A. Bonger dalam tulisannya Maatschappelijke Oorzaken der aparostitutie: “Prostitusi  ialah gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri melakukan perbuatan-perbuatan seksual sebagai mata pencarian.”
2.    Sarjana P.J. de Bruine van Amstel: ”Prostitusi adalah penyerahan diri dari wanita kepada banyak laki-laki dengan pembayaran.”
3.    Dalam pasal 296 KUHP mengenai prostitusi tersebut meyatakan: “Barang siapa yang pekerjaanya atau kebiasaanya, dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000 ( lima belas ribu rupiah).

ANGGOTA

PROFIL ANGGOTA


1.   SRI WAHYUNI                             (11130482)



















2.   MANZALINA RACHMAWATI  (11130899)



3.    DINA RUBIANNE RUSTAM     (11130996)



4.   HASNAH AMALIAH                   (11131000)









Kelas: 11.6A.04

Program Studi: Komputerisasi Akuntansi 

Bina Sarana Informatika Bekasi
d
Animated Cool Shiny Blue Pointer