Pada Mei lalu, Kepolisian Resor Kota
Besar (Polrestabes) Bandung menemukan kasus siswi SD yang berprofesi sebagai
PSK. Sejauh ini, Polrestabes sudah mengamankan satu orang tersangka untuk
diproses secara hukum. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol,
saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat 24 Juli 2015.
Kombes Pol Angesta
Romano Yoyol mengungkapkan kronologi awal siswi SD tersebut masuk ke dunia
prostitusi karena terjerumus oleh faktor lingkungan. Kombes Pol Angesta Romano
Yoyol menuturkan siswi SD yang bersangkutan diperkenalkan oleh temannya kepada
seorang tukang ojek. Tukang ojek ini kemudian "mengenalkan" siswi SD
tersebut kepada lelaki hidung belang.
Tukang ojek tersebut kini sudah ditetapkan
sebagai tersangka. Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan berkas kasus
tersebut telah berstatus P21 dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Terkait kasus prostitusi anak ini, Yoyol
mengatakan orang tua siswi SD tersebut tidak memiliki keterlibatan dalam kasus
tersebut. Ia menerangkan pihak orang tua siswi SD tersebut yang justru
melakukan pelaporan karena melihat perubahan sikap pada sang anak dan didapati
sang anak memiliki uang berlebih. pelaporan dari kasus prostitusi anak di bawah
umur ini sudah dilakukan sejak awal Mei lalu. Tersangka tukang ojek, terang
Ngajib, akan dijerat dengan Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak degan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar