Menu

TUKANG OJEK PENJERUMUS 'ANAK SD JADI PSK' DIANCAM HUKUMAN TUJUH TAHUN

 Pada Mei lalu, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menemukan kasus siswi SD yang berprofesi sebagai PSK. Sejauh ini, Polrestabes sudah mengamankan satu orang tersangka untuk diproses secara hukum. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat 24 Juli 2015. 
Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengungkapkan kronologi awal siswi SD tersebut masuk ke dunia prostitusi karena terjerumus oleh faktor lingkungan. Kombes Pol Angesta Romano Yoyol menuturkan siswi SD yang bersangkutan diperkenalkan oleh temannya kepada seorang tukang ojek. Tukang ojek ini kemudian "mengenalkan" siswi SD tersebut kepada lelaki hidung belang.
Tukang ojek tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan berkas kasus tersebut telah berstatus P21 dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Terkait kasus prostitusi anak ini, Yoyol mengatakan orang tua siswi SD tersebut tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut. Ia menerangkan pihak orang tua siswi SD tersebut yang justru melakukan pelaporan karena melihat perubahan sikap pada sang anak dan didapati sang anak memiliki uang berlebih. pelaporan dari kasus prostitusi anak di bawah umur ini sudah dilakukan sejak awal Mei lalu. Tersangka tukang ojek, terang Ngajib, akan dijerat dengan Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak degan ancaman hukuman 7 tahun penjara.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

d
Animated Cool Shiny Blue Pointer