Dalam
agama Islam, prostitusi merupakan salah satu perbuatan zina. Pandangan hukum
Islam tentang perzinaan jauh berbeda dengan konsep hukum konvensional, karena
dalam hukum Islam, setiap hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan (yang
diharamkan) seperti prostitusi masuk kedalam kategori perzinaan yang harus
diberikan sanksi hukum kepadanya, baik itu dalam tujuan komersil ataupun tidak,
baik yang dilakukan oleh yang sudah berkeluarga ataupun belum.
Menurut
hukum Islam, Zina secara harfiah berarti Fahisyah, yaitu perbuatan keji. Sedangkan
menurut istilah artinya hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan seorang
perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan.
Islam melarang dengan tegas perbuatan zina karena perbuatan tersebut adalah
kotor dan keji.
Allah berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 32:
“Dan janganlah kamu
mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan
suatu jalan yang buruk.”
Allah Swt telah mengkategorikan zina sebagai
perbuatan keji dan kotor. Artinya, zina dianggap keji menurut syara’, akal dan
fitrah karena merupakan pelanggaran terhadap hak Allah, hak istri, hak
keluarganya atau suaminya, merusak kesucian pernikahan, mengacaukan garis
keturunan, dan melanggar tatanan lainnya. Oleh karena itu, Islam telah
menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku zina dengan hukuman cambuk seratus
kali bagi yang belum nikah dan hukuman rajam sampai mati bagi orang yang
menikah.
Di samping hukuman fisik tersebut,
hukuman moral atau sosial juga diberikan bagi mereka yaitu berupa diumumkannya
aibnya, diasingkan (taghrib), tidak boleh dinikahi dan ditolak persaksiannya.
Hukuman ini sebenarnya lebih bersifat preventif (pencegahan) dan pelajaran
berharga bagi orang lain. Hal ini mengingat dampak zina yang sangat berbahaya
bagi kehidupan manusia, baik dalam konteks tatanan kehidupan individu, keluarga
(nasab) maupun masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar