Menu

PIHAK TERKAIT PROSTITUSI ONLINE

Skema prostitusi setidaknya melibatkan tiga pihak, yaitu:
1.Mucikari: orang yang berperan sebagai pengasuh, perantara, dan atau pemilik wanita penyedia jasa (PSK)
2.Wanita Penyedia Jasa: seseorang yang berperan menjual jasa seksual
3.Lelaki Hidung Belang : konsumen dari wanita penyedia jasa

Karenanya untuk memberantas prostitusi, hukum harus memberikan perhatian kepada ketiga pihak ini. Kondisi yang sekarang hanya memungkinkan mucikari, lebih mudah dijerat dan memiliki sanksi pidana yang cukup menjerakan. Sementara untuk wanita penyedia jasa dan lelaki yang sama-sama dewasa masih sulit dijerat dengan menggunakan hukum pidana. kecuali jika wanita penyedia jasanya dikategorikan dibawah umur maka dapat dijerat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

d
Animated Cool Shiny Blue Pointer